Home > Articles > Daerah Otomati

Poll

What do you think about this site?
 

Visitor Statistic

JoomlaWatch Stats 1.2.7 by Matej Koval

Countries

54.8%INDONESIA INDONESIA
42.4%AUSTRALIA AUSTRALIA
1%UNITED STATES UNITED STATES
0.5%CANADA CANADA
0.3%JAPAN JAPAN

Visitors

This week: 10
Last week: 16
This month: 21
Last month: 64
Total: 4244


Daerah Otomati PDF Print E-mail
Artikel - Artikel Politik & Ekonomi
 
Hampir 2 (dua) tahun yang lalu, dalam sebuah surat kabar nasional saya menulis tentang kegagalan pemekaran daerah otonom di-era reformasi. Pemekaran yang ugal-ugalan tidak menjawab persoalan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran dilaksanakan tanpa perencanaan matang, berlatar belakang keagamaan, kesukuan dan subyektif, serta kepentingan elit sesaat untuk berbagi kekuasaan dan posisi seperti bupati, anggota DPRD dan kepala-kepala dinas. Proses pemekaran sering menimbulkan pertentangan di masyarakat, meningkatkan ongkos penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga semakin mengurangi porsi APBN & APBD yang dapat digunakan untuk pembangunan kesejahteraan rakyat. Ringkasnya, usul pemekaran daerah tidak didasarkan pada study kelayakan yang jujur, rasional, dan obyektif, tetapi lebih didasarkan pada pertimbangan kepentingan politis sesaat dan aji mumpung yang mengalahkan pertimbangan akal sehat.

Ketentuan atau kriteria pemekaran yang diatur dalam UU No.22/1999 kemudian dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah praktis tidak diikuti, sehingga menjadikan Indonesia negara dengan tingkat pemekaran yang paling pesat didunia. Kesembronoan ini telah menurunkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik di daerah otonom yang baru. Indeks Pembangunan Manusia di daerah pemekaran juga menurun. Maklum, selain sumber daya manusia yang tidak siap, juga karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang amat kecil. Yang nampak menonjol dari pemekaran adalah “keberhasilan” dalam distribusi dan pemekaran posisi dan korupsi serta lahirnya raja-raja kecil daerah yang sering mejeng di ibukota atau jalan-jalan keluar negeri dengan kedok studi banding.
 
Sejak era refomasi, pemekaran daerah adalah produk industri politik dengan pertumbuhan yang paling pesat. Kini terdapat 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota. Saking pesatnya kini tak ada lagi dari kita yang hafal nama-nama kabupaten/kota di Indonesia. Sementara itu, di DPRRI kini masih menunggu 17 RUU pembentukan baru provinsi dan kabupaten/kota, dimana 5 diantaranya RUU pembentukan provinsi baru. Diduga kuat RUU ini juga terkait dengan janji-janji semasa kampanye caleg dalam pemilu 2004 yang lalu untuk memperjuangkan daerah otomati yang baru, yaitu yang setelah dimekarkan justru keuangannya semakin menyusu pada APBN, dan PAD-nya tidak cukup untuk membiayai rutinitas pemda.
 
Kini menjelang Pemilu 2009,-bila tidak ada langkah-langkah serius untuk menghentikan pemekaran wilayah yang ugal-ugalan,- dapat diperkirakan bisnis janji pemekaran akan kembali marak. DPRRI periode 2009-2014 akan melakukan kesalahan yang sama dan pemerintah atau presiden terpilih akan ikut arus pemekaran daerah otonomi baru sebagai bagian dari dukungan yang telah diterimanya semasa kampanye atau sebagai upaya untuk mempertahankan dukungan tersebut. Maklum, namanya juga politik dagang sapi. 
 
Berbeda dengan janji-janji kampanye yang lain, janji pemekaran daerah biasanya akan terus dikawal oleh penggagasnya sampai benar-benar terwujud. Konon pengawalan ini dilakukan dengan lobby berikut dengan ongkos yang diperlukan, termasuk dukungan dalam bentuk demo yang direkayasa. Mereka yang bersedia mendanai proses atau perjuangan pemekaran ini biasanya punya target tertentu. Misalnya posisi bupati/wakil bupati, pimpinan DPRD, atau untuk menguasai kekayaaan alam atau bisnis tertentu. Selain faktor janji kampanye tersebut, bisnis pemekaran wilayah otonomi diperkirakan masih akan marak karena sejauh ini belum ada pelaku transaksi atau KKN yang berkaitan dengan pemekaran ini diusut atau ditangkap. Kabarnya KPK sudah mencium permainan uang dalam projek pemekaran daerah tetapi terkendala dengan terbatasnya sumber daya manusia yang tersedia, sedangkan para pelakunya semakin berpengalaman dalam menghindari jeratan. Sementara rakyat yang dijadikan barang jualan tidak menyadari apa yang sebenarnya tengah terjadi dengan issue pemekaran. 
 
Penulis yakin bahwa sebenarnya pemerintah dalam hal ini Presiden, Wakil Presiden, Mendagri dan Menteri Keuangan, menyadari bahwa pemekaran-pemekaran itu umumnya tidak mencapai sasaran. Pemekaran-pemekaran ini,-sebagian besar,- hanya menghambur-hamburkan uang negara dan tidak menguntungkan rakyat. Karena itu, seingat saya Presiden dan Wakil Presiden pernah menyerukan perlunya moratorium pemekaran daerah, lalu mengevaluasi pemekaran yang sudah terjadi untuk mebuktikan kebenaran hipotesa bahwa pemekaran tidak lebih dari proses pemiskinan rakyat, belum mampu meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan untuk rakyat, serta amat memberatkan keuangan Negara. Sayang seruan moratorium yang amat baik dari Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak berhasil, entah karena proses dagang sapi di DPR atau karena kibiasaan pemerintah yang kurang tegas dan peragu sehingga kehilangan wibawa, Wallahu alam bisawab.
 
 

Bookmark & Share

Syndicate