Main Menu
Poll
| Penolakan PERPU No. 4/2008 |
|
|
|
| Artikel - Artikel Politik & Ekonomi | |||
|
Akhirnya DPRRI menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Penolakan ini sungguh tepat dan melegakan. Tetapi DPRRI harus tetap waspada karena si-empunya hajat dan kekuatan pendukung dibelakangnya tidak akan menyerah mengingat didalamnya terkandung pemberian kekuasaan yang luar biasa besarnya baik secara politis maupun ekonomis. Sebuah Perpu seharusnya diajukan dengan landasan Pasal 22 UUD’45 tentang keadaan genting yang memaksa. Tetapi Perpu No.4/2008 diajukan hanya untuk berjaga-jaga kalau ada keadaan genting yang memaksa. Karena keadaan genting yang memaksa itu belum terjadi, maka Perpu tentang JPSK ini tidak sesuai dengan jiwa dan makna Pasal 22 UUD’45, dan bersifat pemberian cek kosong kepada pemerintah. RUU untuk tindakan berjaga-jaga seperti itu harus diajukan melalui mekanisme normal, bukan Perpu. Perpu No.4/2008 menempatkan negara untuk setiap saat dipersiapkan pada ujung kebangkrutan, yaitu mengambil alih kerugian atau kebangkrutan perbankan, sementara skandal BLBI 1997/98 sampai sekarang masih membebani APBN. Kasus kegoncangan atau kalah kliring yang belum lama ini terjadi terhadap Bank Century,-hanya sebuah bank kecil,- telah menggerogoti uang negara Rp2T dan kemungkinan bisa sampai Rp4T, tanpa banyak yang menyadarinya. Selain sebagai ancaman terhadap keuangan negara, Perpu JPSK juga cermin ketidak adilan karena hanya sektor perbankan dan LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) yang mendapat perlakuan istimewa atau fasilitas negara, yakni Fasilitas Pinjaman Darurat (FPD). Fasilitas keuangan ini cenderung menciptakan moral hazard yang justru mendorong pelaku bisnis disektor perbankan dan LKBB untuk memanfaatkannya. Moral hazard ini juga berpotensi mendorong pemerintah untuk bermain mata dengan pelaku bisnis perbankan dan LKBB tertentu guna memanfaatkan fasilitas FPD sebagai sumber cepat dan mudah mendapatkan fresh money atau dana politik. Kandungan moral hazard dan ketidak-adilan dalam Perpu JPSK ini disempurnakan dengan adanya pasal 29 yang memberikan kekebalan hukum kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI dan para pihak yang melaksanakan Perpu. Sejalan dengan semangat konspirasi jahat yang terkandung didalamnya, Perpu JPSK ini juga tidak memberikan ancaman sangsi hukum terhadap management dan pemegang saham pengendali bank dan LKBB yang bertanggungjawab atas kesalahan pengelolaan, atau bila gagal bayar atas fasilitas pinjaman darurat (FPD) yang telah diterimanya itu. Perpu No.4/2008 ini menyiratkan bahwa lembaga atau otoritas jasa keuangan yang selambat-lambatnya sudah harus terbentuk pada tahun 2010, tidak akan dibentuk atau akan dikerdilkan perannya atau dengan adanya JPSK dianggap sudah tidak diperlukan lagi. Sekurang-kurangnya bila lembaga pengawas perbankan ini jadi dibentuk, lembaga ini tidak masuk kedalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang merupakan penguasa absolut dalam Perpu JPSK. Padahal JPSK adalah mengenai Bank dan LKBB yang sakit, sementara otoritas jasa keuangan adalah lembaga pengawasnya sehingga sudah semestinya dimasukkan kedalam KSSK. Bila disimak dengan baik, Perpu JPSK ini sebenarnya bertentangan dengan tugas dan kewajiban Bank Indonesia selaku the lender of the last resort yang menetapkan sendiri bank yang perlu dibantu (diberi pinjaman likuiditas) dan bank yang tidak perlu dibantu meskipun harus bankrut. Tetapi dengan adanya Perpu JPSK, peran the lender of the last resort telah beralih ke KSSK yang praktis dikuasai Menteri Keuangan. Thus, bisa jadi Perpu yang didalamnya terkandung penggembosan fungsi atau peran bank sentral ini merupakan kompromi antara otoritas fiskal (Menteri Keuangan) dengan otoritas moneter (Gubernur BI) dengan kompensasi fungsi pengawasan perbankan tetap ada pada Bank Indonesia alias batal dialihkan kepada otoritas jasa keuangan. Sebagai sebuah undang-undang, dilihat pasal per pasal, Perpu No.4/2008 ini mengandung banyak sekali kelemahan dan multitafsir, tidak tuntas alias meninggalkan banyak pertanyaan, dan berpotensi untuk mudah disalah-gunakan maupun saling menjegal antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Misalnya pasal 13 yang menguasakan substansi FPD dan agunannya melalui Peraturan Bank Indonesia. Bagaimana jika dokumen aset agunan tidak lengkap atau jumlahnya tidak cukup apakah FPD tetap diberikan? Bagaimana bila kemudian aset agunan tidak dapat dieksekusi? Berapa jumlah maksimum FPD yang dapat diberikan per-banknya? Apakah sejumlah modal yang disetor atau sejumlah Giro Wajib Minimum (GWM)? Pembatasan ini perlu mengingat permainan didunia perbankan bisa melibatkan atau menyeret uang APBN dalam jumlah yang fantastis. Atau pasal 24 dimana KSSK yang salah satu anggotanya adalah gubernur BI, mengapa masih memerlukan rekomendasi Gubernur BI? Rekomendasi ini bisa dijadikan alat saling lempar tanggungjawab atau saling menyalahkan antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Si pembuat rekomendasi (Gubernur BI) bisa berkelit bahwa itu hanyalah sebuah rekomendasi yang tidak mengikat sementara si penerima rekomendasi (Menteri Keuangan) berkelit bahwa dia melangkah lebih lanjut karena telah ada rekomendasi. Menurut seorang anggota DPRRI, para pendukung ide atau gagasan JPSK masih kasak-kusuk melobby untuk menggolkan ambisinya tersebut. Semoga dan seharusnya DPRRI tetap konsisten menolak ide atau gagasan RUU JPSK. Amin.
|


