|
Sudah menjadi kelaziman parpol atau ormas, menjelang hajatan kongres, munas, atau muktamar selalu saja membuat peraturan tata tertib baru untuk mengatur jalannya hajatan. Dalam praktek, peraturan tata tertib ini sering disalah gunakan untuk memenangkan kelompoknya atau jagonya sendiri, atau untuk menjegal lawan atau saingannya. Peraturan tata tertib biasanya dibuat oleh panitia pengarah yang dalam bahasa kerennya disebut steering committee atau SC. Karena itu tidak mengherankan bila jabatan SC sering diperebutkan oleh mereka yang bersaing. Dalam keadaan normal dan netral peraturan tata tertib itu dari kongres ke kongres sebenarnya sama saja isinya, tetapi entah mengapa parpol memilih repot tiap kali membuat yang “baru”.
Dalam era reformasi, ternyata tradisi buruk parpol dengan peraturan tata tertibnya terbawa sampai ke DPRRI, khususnya ketika menghadapi pemilu/pilpres. Tiap kali mau pemilu/pilpres, kader-kader parpol yang duduk di DPR RI sibuk membuat undang-undang pemilu/pilpres yang baru, meski undang-undang yang ada masih sah berlaku dan baru sekali dipakai. Karena dalam 3 (tiga) kali pemilu (1999,2004 dan 2009) digunakan tiga paket undang-undang politik yang masing-masing hanya sekali digunakan, tidak berlebihan bila diplesetkan dengan sebutan undang-undang kondom karena sekali dipakai dibuang, diganti dengan yang baru. Jelas suatu pemborosan uang rakyat, karena membuat undang-undang itu bukan suatu proses yang murah. Bahkan karena sibuk dengan hobinya mengutak atik berbagai undang-undang politik, DPR “lalai” menyelesaikan undang-undang yang justru diharapkan masyarakat seperti undang-undang Pengadilan Tipikor dan lebih dari 80 RUU lainnya yang masih nyangkut di DPR.
Parpol memperlakukan pemilu/pilpres seperti halnya kongres /munas/muktamar mereka. Rupanya undang-undang pemilu/pilpres diidentikkan dengan peraturan tata tertib kongres. DPR seakan-akan dijadikan ajang SC kongres. Pemilu legislatif seolah-olah untuk memilih pengurus parpol dan pilpres seakan-akan untuk memilih ketua umum parpol. KPU (Komisi Pemilihan Umum) laksana panitia pelaksana atau organizing committee (OC) kongres. Pokoknya setiap kali pemilu/pilpres semua serba baru, termasuk susunan panitianya (KPU yang laksana OC pemilu/pilpres).
Dengan degradasi seperti ini, tentu pesta demokrasi yang bernama pemilu/pilpres sulit diharapkan mutunya. DPR yang semestinya berpikir negarawan dan visioner telah berpikir murni politiking dan mementingkan keperluan sesaat. Undang-undang yang lazimnya dipakai untuk jangka waktu yang lama sehingga merupakan aturan main yang stabil dan bebas distorsi telah diubah menjadi aturan main instan hasil dagang sapi parpol di DPR. Dengan demikian, jumlah golput yang diharapkan menurun, cenderung akan meningkat. Golput juga terjadi karena kecewa dengan perangai parpol dan DPR yang dinilai lebih mementingkan diri sendiri. Penilaian seperti ini cukup beralasan. Misalnya, ada sebuah parpol yang semula gigih menentang caleg terpilih dengan sistim suara terbanyak tetapi ketika mengalami permasalahan internal di parpolnya berbalik meminta undang-undang pemilu yang telah disahkan itu direvisi agar bisa menampung sistem suara terbanyak, dan kemudian tanpa malu-malu mengklaim dirinya sebagai parpol reformis dan demokratis.
Kini produksi paket undang-undang parpol/pemilu/pilpres telah menuai badai judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagian sudah diputus dan sebagian lagi masih dalam proses di MK. Produk undang-undang politik yang tidak bermutu ini telah mengaburkan arah pembangunan politik Indonesia kedepan. Jumlah parpol peserta pemilu yang diharapkan berkurang malah bertambah. Ketentuan 2,5% ambang batas parlemen (atau 14 kursi batas minimal perolehan di DPRRI) juga berpotensi menimbulkan keributan dibelakang hari, khususnya bagi parpol yang tergerus ketentuan ini. Sebaliknya, jumlah capres/cawapres yang diharapkan tidak menyusut justru dibatasi dengan ketentuan minimal 20% perolehan kursi DPRRI atau 25% suara pemilih. Karena itu hampir dapat dipastikan bahwa tanpa upaya perbaikan yang sungguh-sungguh, pemilu/pilpres 2014 akan kembali didahului dengan paket RUU politik yang baru lagi. Pembangunan demokrasi yang hiruk pikuk telah berubah menjadi pembangunan industri politik yang paling sibuk dan mahal serta sarat konflik, sehingga pemilu/pilpres rasanya tidak lebih dari ajang kongres bersama parpol-parpol untuk berebut pengurus dan ketua umum yang baru!
|