|
Ekonomi Keluh Kesah -
Kebijakan Yang Tak Bijak
|
|
Mulai 10 Agustus 2006 Bursa Efek Surabaya akan mencatat pendatang baru yaitu ORI 001 (Obligasi Ritel Negara Republik Indonesia – 001). ORI dengan pecahan Rp1juta dan berbunga 12,05% pertahun ini mempunyai tenor (masa jatuh tempo) 3 tahun. Pemerintah optimis Surat Utang Negara dalam mata uang sendiri (rupiah) senilai Rp2 triliun ini akan terserap pasar. Para agen penjual juga optimis ORI yang mensyaratkan pembelian minimum Rp5 juta dan selanjutnya kelipatannya ini akan laku keras di pasar, bahkan menginginkan jumlah yang lebih besar lagi.
Bagi Bank Indonesia, kehadiran ORI ini dapat mengurangi beban moneter BI karena dana masyarakat yang semula ke deposito & tabungan di bank dan diteruskan ke pembelian SBI, kini sebagiannya diinvestasikan ke ORI yang beban bunganya langsung dipikul pemerintah melalui APBN. Dana masyarakat (deposito & tabungan) memang tidak semuanya dapat disalurkan sebagai kredit sehingga bank terpaksa menyalurkannya ke SBI. Dana masyarakat dalam SBI kini sekitar Rp170 triliun dengan bunga yang harus dibayar BI setahunnya bisa Rp20 triliun. Pada saat ini tentu masih terlalu dini untuk mewujudkan harapan BI tersebut. Mengingat masih terlalu kecilnya nilai ORI 001 yang hanya Rp2 triliun dibandingkan dengan SBI yang Rp170 triliun, apalagi bila dibandingkan dengan dana pihak ketiga di bank-bank umum. Tetapi ini suatu awal yang baik dan dalam jangka menengah bukan tidak mungkin terwujud.
Bagi pemerintah, ORI berguna untuk menutup defisit APBN dengan cara yang terhormat dan bermartabat, dibandingkan dengan pinjaman asing yang mengikat, mendikte dan mengandung resiko kurs. Penulis sendiri sudah sejak lama (1989) menginginkan agar pinjaman IGGI digantikan dengan pinjaman dari pasar dalam negeri dan dalam mata uang sendiri. ORI juga akan melahirkan secondary market karena selain aman (dijamin pemerintah) dan scriptless (tanpa warkat) sehingga tidak khawatir dipalsukan seperti sertifikat deposito, ORI mudah diperjual-belikan melalui para agen penjual, dan ORI dapat digunakan sebagai jaminan bank maupun jaminan dalam jual-beli efek di pasar modal.
Bagi masyarakat, kehadiran ORI memberikan tambahan alternatif investasi, khususnya investasi kecil, yang selama ini tidak mampu menjangkau SUN (Surat Utang Negara). ORI juga diharapkan akan mengubah perilaku masyarakat Indonesia dari masyarakat penabung menjadi masyarakat investor. Diharapkan masyarakat pelan-pelan mendiversifikasikan dananya dari deposito (zero risk & fixed income) ke ORI (sedikit risk tapi bisa ada capital gain). Namun yang terpenting adalah melibatkan kemampuan keuangan masyarakat dalam pembiayaan APBN atau menutup defisit APBN sambil berinvestasi dan menggairahkan pasar modal Indonesia. Melibatkan rakyatnya sendiri dalam APBN adalah cara-cara yang dipakai negara-negara berdaulat, bermartabat dan terhormat seperti Amerika Serikat, Jerman, Jepang, dan lain sebagainya yaitu berutang dalam mata uangnya sendiri dengan menerbitkan surat uang negara yang dijual dipasar bebas.
Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan-tujuan atau harapan-harapan tersebut semua hal yang layak di duga akan menghalangi pertumbuhan ORI harus diantisipasi pemerintah sedini mungkin. Pertama, meskipun bunga ORI 12,05% yang jelas lebih tinggi dari bunga deposito yang rata-rata 9%, tidak serta merta pembeli ORI Rp5 juta akan menerima hasil bersih yang lebih besar dari deposito. Dengan asumsi PPh (pajak penghasilan) sama-sama 20% atas penghasilan bunga yang diterima, dan biaya transfer ORI Rp30.000,- dan atas dasar sama-sama penghasilan bunga bulanan, dengan nilai investasi Rp5 juta, ORI hanya memberikan pendapatan bersih Rp10.000,- sedangkan deposito meski dengan bunga 9% memberikan hasil bersih Rp30.000,-. Pada nilai investasi Rp10 juta, pendapatan bersih ORI perbulan Rp50.000,- sedangkan dari deposito Rp60.000,-. Hanya pada investasi minimal Rp15 juta, investasi baik pada ORI maupun pada deposito memberikan pendapatan sama Rp90.000,-. Karena itu investor rasionil baru akan berinvestasi di ORI minimal Rp20 juta agar lebih menguntungkan dari investasi deposito. Dengan demikian nilai nominal ORI Rp1 juta ataupun ketentuan pembelian minimal Rp5 juta sesungguhnya tidak realistis. Angka yang realistis pada saat ini adalah minimal Rp15 juta.
Perhitungan diatas masih mendasarkan diri pada PPh 20% final seperti dalam hal deposito dan tabungan bank. Sampai saat ini belum ada penegasan dari pemerintah bahwa PPh atas ORI juga 20% final. Dalam buku panduan ORI 001 yang diterbitkan Departemen Keuangan hanya disebutkan bahwa pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berarti tidak final, artinya masih ada kemungkinan pajak tambahan. Bila demikian, ORI semakin tidak kompetitif terhadap deposito. Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, deposito juga tidak diusut asal-usul dananya oleh aparat pajak. Apakah ketentuan ini juga berlaku bagi ORI? Bila aparat pajak kemudian mengusut asal-usul dana pembelian ORI yang kemungkinan justru dana itu sendiri sebagai obyek pajak disamping bunganya, dapat diperkirakan program ORI dengan harapan harapannya yang segunung tadi, akan mati sebelum berkembang atau sekurangnya para investor akan mundur pelan-pelan. Untuk itu agar ORI bisa sukses dan kompetitif dengan deposito, pajak 20% harus difinalkan dan dari segi perpajakan, asal-usul dana pemberian ORI tidak diusut.
Rakyat Merdeka, 31 Juli 2006 |
|
Privatisasi Perbankan Terselubung |
|
|
|
|
Ekonomi Keluh Kesah -
Kebijakan Yang Tak Bijak
|
|
Melalui Peraturan No.8/16/PBI/2006, Bank Indonesia menetapkan kebijakan kepemilikan tunggal perbankan (single presence policy/SPP) yang harus berjalan tuntas 2010. Inti SPP adalah siapa saja termasuk negara tidak diizinkan menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari satu bank. Pada saat ini dilihat dari segi bobotnya, negara yang diwakili pemerintah merupakan pemegang saham pengendali perbankan yang paling dominan di Indonesia, sehingga dapat diduga SPP sebenarnya lebih ditujukan pada negara untuk melakukan privatisasi BUMN khususnya perbankan. Mereka yang sekarang menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari satu bank diberi tiga opsi, yaitu mengurangi sahamnya, atau menggabungkan banknya (merger), atau membentuk holding company perbankan. Kebijakan SPP ini dimaksudkan BI untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan konsolidasi perbankan.
Dengan alasan agar tidak ada diskriminasi, BI menetapkan negara sama dengan pemegang saham perbankan yang lain baik swasta nasional maupun asing. Disinilah letak kekeliruan BI yang menyamakan negara dengan swasta. Negara, dimana pemerintah termasuk didalamnya, mewakili seluruh rakyat Indonesia. Negara juga mempunyai kewenangan, hak dan tanggungjawab publik, termasuk menjalankan policy-policy seperti stabilitas, pelayanan, perlindungan, pemungutan pajak dan menjalankan program-program tertentu. Negara mungkin perlu mempercepat pembangunan bidang-bidang tertentu dengan memiliki bank khusus, misalnya bank perumahan rakyat atau bank pembangunan jangka panjang. Dalam hal program pembangunan jalan tol sekarang ini misalnya, ternyata bank-bank BUMN yang menjadi tulang punggungnya. Pembangunan rumah murah selama ini juga ditopang bank BUMN yaitu BTN. Tetapi dengan SPP ini berarti pemerintah harus memilih opsi yang disodorkan BI. Mungkin BI lupa ketika bank-bank umum rontok dan BI sendiri diklasifikasikan bangkrut, pemerintahlah yang turun tangan menyelamatkan krisis antara lain dengan memberikan tambahan modal.
Dengan perbedaan yang begitu nyata dan jelas kenapa pemerintah disamakan dengan swasta. Semestinya BI dan Pemerintah dapat menyerasikan misinya masing-masing tanpa arogansi institusi apalagi saling sikut. Pembatasan BI terhadap pemerintah ini tidak saja membatasi ruang gerak dan memperkecil peran serta arti pemerintah dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga seperti ada negara di dalam negara yang akhirnya merugikan rakyat.
Ditengah situasi Indonesia yang sedang diobok-obok oleh berbagai kekuatan dan kepentingan, layak diduga SPP ini merupakan policy titipan yang dibungkus rapi untuk meneruskan program penjualan BUMN strategis yang sedang sensitif. Seandainya SPP mengarah pada opsi pelepasan saham negara di bank-bank BUMN, dapat diperkirakan saham itu dengan berbagai cara baik langsung atau tidak langsung, terbuka atau tertutup akan jatuh kepihak swasta asing dan dengan harga murah. Bisa jadi tanpa disadari BI, pemilik asing dimaksud masih yang itu-itu juga. Biaya atas transaksi penjualan saham ini hampir dapat dipastikan meliputi jumlah yang sangat significant dan akan dinikmati oleh pihak asing. Bila pemerintah selaku pemegang saham pengendali Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan BTN memilih opsi merger ataupun pembentukan holding company perbankan, sekurang-kurangnya akan ada kerjaan besar yang akan dinikmati sang penitip, yaitu bisnis konsultasi yang biasanya akan jatuh ketangan konsultan asing. Kapan penjarahan ini akan berhenti? Apa harus menunggu yudicial review?
Rakyat Merdeka, 3 Juli 2007 |
|
|
Puting Beliung Minyak Goreng |
|
|
|
|
Ekonomi Keluh Kesah -
Kebijakan Yang Tak Bijak
|
|
Meski sudah berbulan-bulan, meroketnya harga minyak goreng (migor) belum berhasil diatasi. Tahun 2005 rata-rata Rp5000/kg, sekarang Rp7500 s/d Rp9500 mengikuti harga pasar internasional. Janji demi janji pemerintah lewat begitu saja. Wapres JK yang biasanya perkasa mengatasi urusan dagang, kali ini menyerah keok. Rakyat yang sudah lama menjerit oleh bermacam himpitan hidup, khususnya sejak kenaikan BBM hanya bisa pasrah. Pedagang kecil menjerit keuntungannya turun tetapi tidak berani menaikkan harga takut tidak laku, mengingat daya beli sesama rakyat papan bawah sudah ngos-ngosan.
Produksi CPO Indonesia terbesar di dunia, 16,5 s/d 17juta ton pertahun. Sedangkan konsumsi Migor dalam negeri hanya 4 juta ton pertahun atau sekitar 25% CPO. Jadi jelas CPO dan Migor melimpah ruah. Dari 4 juta ton Migor tadi, 50% nya dikonsumsi medium & high income group, yaitu Migor dalam kemasan mewah. Biarkan pembeli mampu ini terkena harga internasional Rp9000/kg. Pemerintah tidak perlu ambil pusing. Persoalannya adalah 50% konsumen lainnya dari kelompok low income (pembeli Migor curah) termasuk warteg, pedagang gorengan pinggir jalan dan nasgor keliling. Kelompok inilah yang mengharapkan bukti dari janji pemerintah untuk menurunkan harga Migor menjadi Rp 6000 s/d Rp6500 akhir Mei lalu, dan ternyata gagal.
Pemerintah berkutat rapat dengan asosiasi CPO dan Migor baik swasta maupun BUMN. Mereka menganalisis perubahan supply and demand CPO, cuaca, sampai Australia yang biasanya ekspor kini impor Migor. Beberapa policy option dari Pajak Ekspor (PE), Operasi Pasar sampai Domestic Market Obligation (DMO) bagi ekportir CPO dikaji dalam rangka Program Stabilisasi Harga (PSH) Migor. Tapi harga Migor masih mencekik dan pemerintah semakin kehilangan wibawanya.
Sebenarnya banyak yang heran dengan kegagalan pemerintah merumuskan policy harga Migor mengingat BUMN memproduksi 4,8 juta ton CPO atau 29% produksi nasional sehingga mestinya bisa menjadi pelopor penurunan harga Migor dalam negeri. Apalagi target DMO CPO murah hanya 12% atau 150.000 ton/bulan. Fakta lain, ongkos produksi Migor Rp 2500 s/d Rp3000/kg sehingga apabila dijual Rp5000 pun sudah untung besar, apalagi jumlah yang dijual dengan harga rakyat ini hanya sedikit. Tetapi karena pengusaha rakus dan pemerintah lemah, PSH Migor tidak berhasil. Apalagi data kebon sawit dan produksi CPO belum bisa dipercaya dan Kantor Pemasaran Bersama (KPB) belum melaksanakan tender terbuka atas semua CPO milik PTPN. Konon yang ditender KPB hanya +/- 15% dan sisanya dijual langsung dan khusus pada pembeli tertentu. Saya rasa Ditjen Pajak belum memajaki CPO atas dasar jumlah produksi dan ongkos produksi yang benar.
Dari pada bingung sebenarnya pemerintah dapat menyontoh apa yang dilakukan Malaysia dengan Malaysian Palm Oil Board (MPOB) lembaga satu atap untuk urusan pengembangan dan stabilisasi CPO dengan sistim Cess yang didasarkan pada harga internasional dan hasilnya antara lain untuk subsidi Migor. Meski tidak punya Menko, MPOB berhasil mengkoordinir A sampai Z-nya CPO. Cess dibebankan pada pengusaha bukan petaninya. Alternatifnya, pemerintah membiarkan saja puting beliung Migor seperti sekarang ini karena tanpa berbuat kongkrit apapun (seperti biasanya), kecuali rapat-rapat, harga akan turun sendiri seiring dengan melimpahnya produksi CPO mulai Juli/Agustus ini. Yang penting kalau belum bisa membantu, pemerintah jangan menggunakan “hak ganggunya”. Pemerintah sekarang ini memang terkenal dengan reputasi gagalnya menyelesaikan soal-soal rakyat, seperti BBM/Gas, Beras, Gula, Lumpur Lapindo dan kini Migor. Nampaknya bagi pemerintah PSH adalah Pemerintah Setengah Hati, bagi pengusaha Pedagang Senang Hati, dan bagi rakyat People Sakit Hati. Selamat rapat. Rakyat Merdeka, 12 Juni 2007 |
|
Ekonomi Keluh Kesah -
Kebijakan Yang Tak Bijak
|
|
Bank Dunia membagi kemiskinan kedalam 3 jenis, kemiskinan absolut, kemiskinan moderat dan kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut atau super miskin adalah mereka yang berpendapatan perkapita kurang dari US$1/ hari, yang berarti rumah tangga mereka tidak mampu memenuhi basic need-nya untuk bertahan. Rumah tangga super miskin ini dari waktu ke waktu mengalami kelaparan kronis, tidak mampu mendapatkan layanan kesehatan yang paling murah sekalipun, tidak mempunyai akses air bersih & sanitasi, tidak punya rumah atau tempat tinggal yang layak, tidak mampu menyekolahkan anak-anaknya, serta tidak mampu beli pakaian atau sepatu baru. Rumah tangga super miskin rentan segalanya dan karena itu sering dikatakan kemiskinan yang membunuh. Kemiskinan (moderat) di definisikan sebagai mereka yang berpenghasilan kurang dari $2/hari, tetapi sudah diatas $1/hari. Sedangkan kemiskinan relatif adalah mereka yang pendapatannya dibawah angka rata-rata.
Menurut Bank Dunia, jumlah penduduk super miskin di dunia sekitar 1,1milyar, menurun dari sebelumnya (1981) yang berjumlah 1,5milyar. Sedangkan dari data resmi Pemerintah, penduduk super miskin Indonesia sekurang-kurangnya berjumlah 39 juta orang atau 17,75%, yaitu mereka yang berpendapatan perkapita Rp5.095,-/hari atau US$0,55 (dengan kurs Rp9.200,-). Apabila pendapatan perkapita/hari dinaikkan menjadi Rp5.300,- (US$0,57), jumlah penduduk super miskin Indonesia menjadi 45,9juta atau 20,6%. Saya tidak tahu persis berapa jumlah penduduk super miskin Indonesia bila digunakan angka pendapatan $0,99 atau kurang dari $1, tetapi yang jelas bila digunakan definisi pendapatan kurang dari US$2/hari, jumlah penduduk miskin Indonesia sekitar 109juta atau 50% nya.
Bertolak belakang dengan janji pemerintah maupun trend penurunan penduduk miskin ditingkat dunia, nyatanya pembangunan telah mengakibatkan jumlah penduduk super miskin dan miskin di Indonesia cenderung naik. Sementara itu, APBN dan utang kita selama 40 tahun terakhir terus meningkat, kekayaan alam kita terus menurun karena dikuras, hasil tambang kita disedot asing, kekayaan laut dicuri nelayan asing hingga nelayan kita menderita, lingkungan alam rusak parah karena penjarahan pasir, makin banyak rakyat yang kelaparan dan makan nasi aking, dan hampir semua indeks sosial kehidupan kita merosot. Bahkan dalam hal kematian karena flu burungpun Indonesia rangking 1 (satu), sama seperti banyaknya kematian karena kecelakaan transportasi. Belum lagi bencana alam seperti tanah longsor & banjir karena ulah usil manusia yang konon sejalan dengan laju pembangunan yang direstui Pemerintah.
Benarkah policy pembangunan ekonomi kita itu merupakan produk konspirasi asing dengan elit nasional kaki tangannya di Indonesia? Jadi untuk apa dan siapa sebenarnya kita membangun selama ini? Untuk elit asing dan elit nasional atau untuk rakyat? Yang jelas pembangunan belum dinikmati sebagian besar rakyat Indonesia. Artinya, kebijakan pembangunan ekonomi kita jelas telah salah jalan karena bukan saja menambah jumlah penduduk miskin dan super miskin, tetapi juga telah memiskinkan bumi dan alam Indonesia. Lihat dari Aceh sampai Papua, baik rakyatnya yang masih tetap miskin maupun alamnya yang semakin rusak akibat pembangunan yang salah jalan. Ironisnya lagi, pembangunan yang tidak berkeadilan ini juga melebarkan jurang kekayaan dan penghasilan penduduk di Indonesia. Jurang yang melebar antara the have and the have not ini dapat kita lihat secara kasat mata dalam kehidupan nyata sehari-hari maupun yang tidak kasat mata seperti indikasi di perbankan dan pasar modal. Dari uang masyarakat yang disimpan diperbankan Rp1287T, sebanyak 80%-nya atau Rp1029T di punyai 1,5% nasabah. Atau dari nilai kapitalisasi pasar modal yang Rp1246T, 70%-nya dipunyai orang asing dan hanya 30% milik nasional, dan inipun layak diduga bukan milik rakyat kecil tetapi kemungkinan besar elit ekonomi yang sama dengan pemilik dana di perbankan yang Rp1029T itu. Artinya pembangunan ekonomi memang gagal baik dari segi kesejahteraan rakyat, kelestarian alam, kemandirian bangsa maupun asas keadilan/pemerataan. Lebih jauh lagi, bahkan menempatkan Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara lain yang semula setara.
Rezim ekonomi yang berkuasa sekarang ini sebenarnya telah 40 tahun berkuasa dan hasilnya adalah peningkatan kemiskinan rakyat & kerusakan alam Indonesia, serta penambahan saldo utang luar negeri. Padahal kita tahu tidak ada satu negarapun di dunia yang terbebas dari kemiskinan karena utang luar negeri. Yang terjadi justru sebaliknya. Kalau berani jujur, Indonesia justru telah lama diperkosa untuk menyelamatkan lembaga internasional seperti Bank Dunia dengan tetap setia menjadi nasabahnya. Dengan kata lain, Indonesia yang miskin telah lama mensubsidi Bank Dunia. Nampaknya ini adalah sebuah konspirasi yang telah lama berlangsung sebagai bagian dari strategi global Washington DC untuk mengendalikan Indonesia baik secara ekonomi maupun politik. Untuk itu, rezim ekonomi pemerintah melanggengkan defisit APBN dan praktik utang luar negeri jalan terus sebagai pintu masuk intervensi asing ke Indonesia baik dibidang ekonomi maupun politik. Padahal utang luar negeri tadi sebenarnya bisa dihindari dengan melakukan efisiensi anggaran seperti menghapuskan pos anggaran laptop untuk anggota DPR dan masih amat banyak lagi pos anggaran bodong, fiktif, mengada-ada, mark up dan lain-lain yang bisa ditertibkan dan hasilnya diyakini cukup untuk meniadakan utang luar negeri baru/tahunan.
Penulis sudah berkali-kali menyarankan perlunya segera mengefisiensikan anggaran (APBN) yang korup guna menghilangkan atau menekan defisit, thus menghentikan utang luar negeri, agar kita bisa benar-benar independen. Saran ini bukannya sulit dilaksanakan, tetapi seperti bisik-bisik petinggi ekonomi orang dalam “Ah, bapak seperti tidak tahu saja, majikannya disono maunya tetap begitu, mana berani bossku melawan”. Begitulah semakin lama kita semakin “tidak bebas, tidak aktif”. Kalau urusan APBN dan utang luar negeri yang relatif mudah saja pemerintah SBY tidak berani berubah, apalagi mengubah policy pertambangan nasional seperti disarankan PM Norwegia, Jens Stoltenberg, agar negara lebih mengontrol migas, dan memanfaatkan kekayaan alamnya untuk kemakmuran rakyat. Kontrol ini bukan nasionalisasi, tetapi bagian dari upaya menegakkan kedaulatan dan menghentikan proses pemiskinan kronis. Tanpa perubahan policy yang significant, berani dan sungguh-sungguh, sulit kita mengharapkan perbaikan nasib rakyat dan proses pemiskinan di Indonesia nampaknya akan terus berlanjut. |
|